Wakajati Sulsel Dampingi Kepala BPA Kejaksaan RI Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman mendampingi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto sebagai pemateri dalam kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Strategi Pemulihan Aset dalam Penegakan Hukum Anti-Korupsi oleh Kejaksaan Agung” di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kamis (24/4/2025).
Kuliah Umum ini merupakan rangkaian peringatan Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini dihadiri sekitar 400 peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa, dosen, alumni dan perwakilan Kejaksaan RI.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim membuka langsung kuliah umum ini. Dia menyampaikan apresiasi atas kesediaan Amir Yanto yang juga Dosen Luar Biasa pada FU Unhas untuk memberikan kuliah umum.
"Tema kuliah umum ini sangat penting, terutama mengingat signifikansi peran dan tanggung jawab Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi. Serta potensi dari tema tersebut umenjadi bahan penelitian dan penulisan ilmiah bagi para mahasiswa," kata Prof Hamzah Halim.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto menjabarkan mengenai pentingnya Pemulihan Aset dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi beserta tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung, terkhususnya Badan Pemulihan Aset yang juga merupakan sebuah unit kelembagaan baru, dalam pelaksanaannya.
Berikutnya, Amir Yanto melanjutkan pemaparannya dengan memberi penggambaran secara komprehensif mengenai tahapan-tahapan dalam proses Pemulihan Aset dari tahap Penelusuran, Pengamanan, Pemeliharaan, Perampasan hingga Pengembalian Aset; beragam kelemahan dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemulihan Aset; hingga bagaimana strategi Kejaksaan Agung, terutama Badan Pemulihan Aset, dalam melaksanakan Pemulihan Aset.
"Aspek pencegahan serta partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat umum dan kalangan akademik sangat penting dalam pelaksanaan strategi pemberantasan korupsi," kata Amir Yanto.
Kepala BPA Kejaksaan RI membuka ruang bagi mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berminat mendalami pemulihan aset untuk melakukan penelitian dalam lingkungan Kejaksaan.