Irwan Pukul Ansar Gara-gara Motornya Disenggol di Pekarangan Masjid, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Irwan Pukul Ansar Gara-gara Motornya Disenggol di Pekarangan Masjid, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Bulukumba di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. 

Kejari Bulukumba melakukan eksposes perkara RJ atas nama tersangka Irwan alias Iwan bin Imran Kari (52) yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan terhadap korban Ansar Basing bin Usman Dg Massese (67). 

Perkara yang melibatkan Irwan dan Ansar terjadi pada Sabtu tanggal 14 Desember 2024. Saat itu, tersangka Irwan menuju masjid Dusun Allu Desa Tammatto Kec. Ujungloe dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di masjid, Irwan memarkir sepeda motornya di jalan masuk area masjid kemudian duduk di gerbang masjid Bersama saksi Budiman. Tak lama, korban Ansar dating ke masjid juga menggunakan sepeda motor. Saat hendak masuk pekarangan masjid, dia tidak sengaja menyenggol motor milik terdakwa Irwan hingga jatuh. Dalam keadaan emosi dan marah, tersangka Irwan langsung memukul korban yang masih berada di atas motor hingga jatuh dan mengalami beberapa luka.

Diketahui, Irwan sehari-hari bekerja menggembala ternak sapi warga dan menjadi petani. Di lingkungan tempat tinggal Tersangka warga mengenalnya sebagai sosok yang taat beribadah dengan selalu sholat lima waktu berjamaah di masjid, bahkan setelah penganiayaan terjadi baik Tersangka maupun Korban langsung mengambil air wudhu dan bergegas untuk melaksanakan sholat berjamaah. Tersangka dan Korban juga masih ada hubungan keluarga.

Adapun alasan dilakukan RJ diantaranya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis;Tindak pidana hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka berperilaku baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya; Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban; Luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula; dan Tingkat ketercelaan Tersangka rendah.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 29 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan