Kejati Sulsel Lakukan Penandatangan Kerjasama dengan PT BNI Persero Tbk. Wilayah 07
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. wilayah 07 di Kejati Sulsel, Selasa (29/4/2025).
Penandatangan ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama Pemimpin Wilayah 07 PT BNI (Persero) Tbk., Muhammad Arafat. Selain penandatangan dilakukan sharing session dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Pemimpin Wilayah 07 PT BNI (Persero) Tbk., Muhammad Arafat menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada BNI.
“Selain memberikan pemahaman untuk langkah-langkah penanganan hukum. Kerjasama ini juga membangun sinergi BNI dengan kejaksaan. Wilayah 07 ini meliputi 4 wilayah yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku,” kata Muhammad Arafat.
Muhammad Arafat berharap lewat kerjasama dengan Kejati Sulsel, BNI bisa meminimalisir potensi kerugian negara dari sektor perbankan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan pemaparan dengan materi “Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perbankan.”
“Ada salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan yaitu bidang perdata dan tata usaha negara yang beririsan dengan perbankan. JPN ini bisa jadi pengacara negara untuk pemerintah, BUMN dan BUMD,” kata Agus Salim.
Agus Salim menyebut ada beberapa masalah perbankan yang berkaitan dengan kejaksaan, khususnya persoalan hukum. Seperti, peretasan rekening nasabah, sengketa perjanjian kredit, rekayasan kredit, pemalsuan deposito, penyalahgunaan otoritasi internal, fraud, kredit macet dan berbagai permasalahan di sektor perbankan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Para Wakil Pimpinan Wilayah 07 PT BNI, Asdatun Fery Tas dan beberapa asisten di Kejati Sulsel.