Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kejati Sulsel Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Sistem Coretax
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan, kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (02/03/2026).
Kegiatan ini secara khusus membedah penggunaan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang baru saja diimplementasikan secara nasional untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam arahannya menekankan pentingnya adaptasi seluruh pegawai terhadap sistem baru ini. Mengingat pelaporan SPT melalui Coretax merupakan hal baru, Kajati meminta jajarannya untuk proaktif dan tidak menunda pelaporan.
"Saya mengingatkan seluruh pegawai Kejati Sulsel untuk aktif melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Ini adalah sistem baru yang dirancang untuk memudahkan kita, namun perlu pemahaman yang tepat agar tidak ada kendala teknis," tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati mengimbau agar pelaporan dilakukan jauh sebelum batas waktu berakhir. "Batas waktu pengisian adalah 31 Maret. Sebagai aparatur sipil negara dan warga negara yang baik, kita harus taat membayar dan melaporkan pajak. Saya harap seluruh pegawai menyimak tata cara pengisian dengan seksama agar pelaporan yang dilakukan benar dan akurat," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan, Faisal Alamsyah, bersama Kepala Seksi Pengawasan, Ilham. Dalam sambutannya, Faisal mengapresiasi antusiasme lingkungan Kejati Sulsel dalam mendukung tertib administrasi perpajakan.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat mengikuti tata cara yang kami paparkan dengan baik. Sistem Coretax hadir untuk menyederhanakan proses, dan kami siap mendampingi bapak dan ibu sekalian dalam masa transisi ini," ujar Faisal Alamsyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi simulasi pengisian SPT melalui portal Coretax yang dipandu langsung oleh tim teknis dari KPP Pratama Makassar Selatan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT di lingkungan Kejati Sulsel dapat mencapai 100 persen sebelum jatuh tempo.
Makassar, 2 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL