Bidang Pemulihan Aset Dan Barang Rampasan
berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pemulihan aset memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 691a(1) badan pemulihan aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) badan pemulihan aset dipimpin oleh kepala badan pemulihan aset.pasal 691bbadan pemulihan aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 691cdalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 691b, badan pemulihan aset menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pe ...