Rapat Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2026 dan Evaluasi Dana Desa 2025 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Timor Tengah Selatan

Rapat Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2026 dan Evaluasi Dana Desa 2025 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Timor Tengah Selatan

KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. menghadiri Rapat Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2026 dan Evaluasi Dana Desa 2025 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilaksanakan di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Selasa, 03 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian tahun sebelumnya sekaligus memperkuat komitmen percepatan penyaluran Dana Desa tahun berjalan agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam sambutannya George D, Mela selaku Kadis PMD menegaskan bahwa Dana Desa merupakan program penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi desa.
Sementara itu Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menambahkan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan desa, pemberdayaan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Pengelolaan harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Timor Tengah Selatan mengalami gagal salur Dana Desa, dan pada Tahun Anggaran 2025 hampir seluruh desa kembali mengalami kegagalan penyaluran Tahap II.Kondisi tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan, termasuk penguatan peran camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki komitmen dan pemahaman yang sama dalam pengelolaan Dana Desa. Evaluasi yang telah dilakukan menjadi bahan perbaikan bersama agar pelaksanaan di tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan