FGD dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement DPA) dan Denda Damai
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Pidum, Noviantje Sina, S.H., M.H. beserta Kasubsi dan Calon Jaksa Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang diselenggarakan melalui sarana media conferense Zoom yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, pada hari Senin, 09 Maret 2026.
FGD ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai.
Dalam sambutanya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa Penyusunan pedoman ini dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum pidana nasional, khususnya dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” Kata JAMPIDUM
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan mengenai tantangan penegakan hukum ke depan. Jaksa Agung menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.
“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Jaksa Agung.
ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA.
"Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA," pungkasnya.