Tersinggung Korban Ambil Video Sekitar Rumahnya, Dg Tene Aniaya hingga Lempari Batu Tetangganya
Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Gowa di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Gowa, Muhammad Ikhsan, Kasi Pidum Nurdaliah, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual.
Kejari Gowa mengajukan RJ atas nama tersangka S Dg Tene alias Salasia (60) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Henriani Dg Lomo (36 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Dg Tene pada Jumat tanggal 14 Februari 2025, bermula saat korban Henriani bersama saksi DG Caya dan Dg Senga menuju tempat pembuatan batu bara milik Dg Senga karena mendapat laporan batu bata yang telah dibuat ada yang menghamburkan.
Saat sedang memgambil video dan foto keadaan tempat pembuatan batu bara yang kebetulan berada di depan rumah tersangka. Tersangka Dg Tene tiba-tiba keluar sambil marah-marah curiga karena menduga korban dan saksi mengambil video rumah miliknya.
Awalnya, tersangka Dg Tene melempar beberapa batu bata kepada korban dan saksi. Setelah itu tersangka mendekati korban memegang pergelangan tangan korban lalu meninju bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban jatuh terbaring ditanah dengan posisi miring kekanan. Tidak berhenti tersangka langsung menarik rambutnya, menginjak kepala nya sambil menyeret dengan menggunakan kedua tangannya.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; tersangka telah mengganti uang biaya perawatan korban; Tersangka dan korban masih bertetangga dan punya hubungan keluarga; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 6 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.