Petugas Pengawas Dermaga dan Sopir Truk Gelapkan Bungkil Pakan Ternak Milik Perusahaan di Pelabuhan Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kacabjari Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Andi Indra Kurniawan dan jajaran secara virtual.
Kejari Gowa mengajukan RJ atas nama tersangka Rio Bachtiar bin Bachtiar Bombong alias Rio (40 tahun), Ramli bin H.M. Saleh (39) dan Hanzani Hamzah bin Hamzah Dg Gassing alias Zani (23) yang melanggar pasal 372 KHUP Jo. Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban Jefri Mustafa (38 tahun).
Peristiwa penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 di Dermaga Pangkalan Hatta, Pelabuhan Seokarno Hatta. Berawal saat tersangka Rio, tersangka Ramli dan Tersangka Hanzani bekerjasama untuk mengambil bungkil pakan ternak milik PT. Dirgantara Surya Persada. Tersangka Rio dan Ramli merupakan petugas pengawas dermaga (Steve Doring), sementara tersangka Hanzani merupakan sopir truk.
Akibat kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka pihak Perusahaan PT DSP yaitu korban Jefri Mustafa mengalami kerugian Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Bahwa barang tersebut ada dalam penguasaan para Tersangka bukan karena kejahatan karena merupakan barang yang seharusnya diproses dan diawasi oleh Tersangka Rio dan Ramli untuk kemudian diantarkan oleh Tersangka Hanzani ke PT DSP. Adapun barang bukti tersebut belum dijual oleh para Tersangka. Pihak PT DSP tidak pernah mengizinkan Para Tersangka untuk membawa bungkil ke gudang lain selain gudang milik PT.DSP.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; korban dengan Ikhlas telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah dilakukan pengembalian barang yang diperoleh para tersangka.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 6 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.