Suharmin Tampar dan Ancam Anak Korban Pakai Pistol Mainan Usai Main Petasan, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Suharmin Tampar dan Ancam Anak Korban Pakai Pistol Mainan Usai Main Petasan, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Takalar, Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual. 

Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Suharmin Herman Dg Late (44) yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C  UU Perlindungan Anak terhadap anak korban.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Suharmin terjadi hari Senin, tanggal 30 Desember tahun 2024. Berawal saat anak korban meledakkan petasan yang diberikan oleh temannnya saat lagi bermain bersama dengan saksi anak lain. Setelah selesai bermain, anak korban hendak pulang bersama dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor akan tetapi pada saat anak korban berada di depan Pos Security Perumahan Racita, mereka dicegat oleh security. Setelah itu datang tersangka Suharmin yang juga mengintrogasi anak korban. Tersangka meminta agar anak korban turun dari motornya lalu menampar pipi kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali. Serta menakut-nakuti anak korban dengan cara memperlihatkan sebuah pistol mainan kepada anak korban.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat; dan masyarakat merespons positif proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan