PROGRAM ARTIS BERBAKTI SEKSI PABB KEJARI TTS

PROGRAM ARTIS BERBAKTI SEKSI PABB KEJARI TTS

Rabu, 25 Juni 2025, menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 30/Pid.B/2025/PN Soe tanggal 18 Juni 2025, serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor PRINT-236/N.3.11./Eku.3/06/2025 tanggal 25 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ridwan Amirudin telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, atas nama  THEODORUS BEREK Alias THEO, berupa :
-    1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Hitam Bergaris Ungu, Dengan Plat Dh 6570 Cn Dengan Nomor Rangka Mh1jm8117mk365603,
-     1 (satu) Buah Kunci Motor Honda Beat Berwarna Hitam Dengan Tulisan 
-    1 (satu) Buah Surat Tanda Motor Kendaraan Dengan Nama Pemilik Elman J. Kause.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam memberikan pelayanan hukum yang professional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan