kegiatan bantuan hukum non-litigasi PT BRI Persero) Tbk Cabang Soe dan unit Diponegoro

kegiatan bantuan hukum non-litigasi PT BRI Persero) Tbk Cabang Soe dan unit Diponegoro

Pada hari Kamis, 26 Juni 2025 berlokasi di kantor pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN CANDRIKA RADITA PUTRI, S. H. dan Staf Seksi Datun INGGIT RESTU SRINANDO, S. H. melaksanakan kegiatan bantuan hukum non-litigasi PT BRI (Persero) Tbk Cabang Soe dan unit Diponegoro. Sebelumnya PT BRI (Persero) Tbk selaku Bank BUMN telah memberikan kewenangan untuk melakukan negosiasi terhadap Debitur yang angsuran pembayarannya macet melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). 
Jaksa Pengacara Negara selalu negosiator membantu pihak BRI untuk melakukan pemanggilan, negosiasi hingga penyelesaian tunggakan pada perjanjian hutang piutang dengan pihak BRI. Tujuan dilaksanakannya bantuan hukum tersebut adalah untuk mempercepat penyelesaian kredit macet secara legal dan mencari jalan tengah antara pihak BRI dan debitur.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan