Olah Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Atas Nama Tersangka “N.T.” Dkk.
Pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Desa Fatumnasi, Kecamatan Neobana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Frengki M. Radja, S.H. dan Kasubsi Pra Penuntutan, Firdaus Faisal Merdekawan, S.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum Mengikuti Olah Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Atas Nama Tersangka “N.T.” Dkk.