Tahap II Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum ABH) Dan Barang Bukti a.n J.N.D
KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengki M. Radja, S.H. Kejaksaan Negeri Timor Melaksanakan Tahap II Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukun (ABH) Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan ABH a.n. “J.N.D” Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan di Ruang Kerja Kasi Pidum, Kamis, (07/08/2025).
Bahwa “ABH” tersebut telah melanggar pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana Pencabulan yang terjadi di Desa Oebobo, Kec. BatuPutih, Kab. Timor Tengah Selatan.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu :
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru
- 1 (satu) buah kaos kutang warna abu-abu
- 1 (satu) buah Bra warna Pink