JPU Kejari TTS Melaksanakan Tahap II Dalam Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

JPU Kejari TTS Melaksanakan Tahap II Dalam Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Frengki M. Radja, S.H. melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “G.T” dan “E.T” dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan di Ruang Kerja Kasi Pidum, Selasa, (12/08/2025).
Bahwa Tersangka tersebut telah melanggar pasal 80 ayat (1) tentang tindak pidana Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Desa Benlutu, Kec. Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu :
- 1 (satu) buah celana berwarna abu-abu

Bagikan tautan ini

Mendengarkan