Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025

KEJARI TTS, Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, dalam rangka Pengucapan Janji Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. TTS (Mordekai Liu), Wakil Ketua DPRD Kab. TTS (Yoksan D.K. Benu), Bupati TTS (Eduard Markus Lioe), Wakil Bupati TTS (Johny Army Konay), Plt. Sekretaris DPRD Kab. TTS, Kasdim 1621/TTS (Kapten Inf Wagino), Kapolres TTS (AKBP Hendra Dorizon), Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.), Kepala Rutan Soe (Nixon G.L. Osingmahi), Ketua Pengadilan Negeri Soe (Gustav Bles Kupa, S.H.), Ketua Pengadilan Agama Soe (Fauziah Burhan).
Bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, dalam rangka Pengucapan Janji Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilanjutkan dengan pembahasan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. TTS.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan