Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Kejari TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi (Hafid Hergadinata, S.H.) menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025, yang bertempat di Aula Bupati Timor Tengah Selatan, Kamis (18/09/2025)
Sosialisasi ini dihadiri dihadiri antara lain Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN (Dr. Ir. Deni Santo, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng), Penata Pertanahan Muda pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Ulayat dan Tanah Komunal (Adi Putra Fauzi, S.H., M.Kn.), Kepala Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa (Cahya Arie Nugroho, S.E., M.M), Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejaksaan Negeri TTS (Hafid Hergadinata, S.H.), Bupati TTS (Eduard Markus Lioe), Wakil Bupati TTS (Johny Army Konay, S.H.), Pimpinan OPD Setda TTS., Usif Boti/Raja Suku Boti (Nama Benu), Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tamu undangan dan masyarakat boti.
Dalam sambutannya, Bupati TTS Eduard Markus Lioe menyampaikan :
“Tujuan dari sosialisasi ini untuk mencegah hilangnya tanah ulayat dan memperkuat bukti kepemilikan sehingga kepentingan masyarakat hukum adat selaku pemilik tanah dapat terlindungi haknya,” katanya.
“Pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat hukum adat untuk dapat mengelola dan mengatur tanahnya bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” .
Bahwa pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi perhatian yang sangat besar oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menjaga bagian penting dari kehidupan masyarakat adat termasuk tanah ulayat di Nusa Tenggara Timur.