Pendampingan Hukum pada Dinas PRKP Kab TTS

Pendampingan Hukum pada Dinas PRKP Kab TTS

KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (INGGIT RESTU SRINANDO, S.H.) melakukan Pendampingan Hukum dalam rangka monitoring dan evaluasi Program Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang berlokasi di 2 Desa yakni Desa Polli, Kecamatan Santian dan Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Selasa (23/09/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Tertinggal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Benyamin O Missa S, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mendukung terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel terhadap pelaksanaan Program-Program pembangunan yang di biayai oleh Negara/Daerah.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dilihat dari aspek hukum Perdata maupun hukum Tata Usaha Negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan