sidang perdana permohonan penetapan perwalian anak terhadap LKSA Ume Manekan
KEJARI TTS, SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Candrika Radita Putri, S.H.) bersama Kepala Sub Seksi Datun (Putu Devya Chevya Awatari, S.H.) melaksanakan sidang perdana permohonan penetapan perwalian anak terhadap LKSA Ume Manekan. Permohonan diajukan terhadap 5 (lima) orang anak asuh di LKSA Ume Manekan Sejahtera, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri SoE, pada hari Rabu, (05/11/25).
Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dengan tujuan agar memberikan legalitas terhadap LKSA sebagai wali pengganti anak.
Peksos Kab. Timor Tengah Selatan sebagai partner dalam melakukan bantuan hukum ini dalam sidang perdana mengatakan bahwa penetapan perwalian ini penting sebagai syarat mutlak dalam memberikan bantuan sosial kepada anak-anak panti.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan dokumen tertulis tambahan. Seluruh tahapan ini menjadi krusial untuk menggali kebenaran serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pemeriksaan bukti surat dan saksi, majelis hakim berupaya memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi anak, calon wali, serta lingkungan yang akan menjadi tempat tumbuh kembangnya. Setiap keterangan dan bukti yang dihadirkan menjadi dasar dalam menentukan keputusan yang adil, transparan dan penuh tanggung jawab.