penggeledahan bertempat di Kantor Desa Supul dan Rumah Kepala Desa Supul
KEJARI TTS, SOE – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan penggeledahan bertempat di Kantor Desa Supul dan Rumah Kepala Desa Supul. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor Print - 01 / N.3.11 / Fd.2 / 11 / 2024 Tanggal, 29 Oktober 2025 jo. Surat Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tanggal 07 November 2025., pada hari Kamis, (13/11/2025).
Tim Penyidik yang terlibat dalam penggeledahan tersebut antara lain Kepala Seksi Intelijen (A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.), Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Agustina Kristina Dekuanan, S.H.,M.H.), Kasubsi Penyidikan dan Dal OPS (Hafid Hergadinata, S.H.), Jaksa Fungsional (Leginov Malalek, S.H.) Jajaran Staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen, dan 3 orang Personel TNI dari Kodim 1621/TTS.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan penyidikan dan guna menemukan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Supul Kecamatan Kuatnana, Kab. TTS T.A. 2021 s/d 2023, yang berdasarkan hasil perhitungan sementara potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Setelah dilakukan Penggeledahan Kantor Desa Supul dan Rumah Kepala Desa Supul, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menemukan barang/dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan untuk kemudian akan diajukan Penetapan Sita ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.