penandatanganan antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah KabupatenKota Se-Nusa Tenggara Timur Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
KEJARI TTS, SOE – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menghadiri penandatanganan antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, bertempat di Aula El Tari Kupang. pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dan dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, Kepala Divisi Bisnis 3 PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur
“Pidana kerja sosial tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menyediakan sarana dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kajati NTT.
Selain itu Direktur E Jampidum Kejagung RI, Robert M. Tacoy juga menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bagi tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus nilai edukatif dan sosial bagi pelaku.
Penandatanganan kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai bentuk inovasi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat.