Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Naukae

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Naukae

KEJARI TTS, SOE –  Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Perdata dan TUN (Candrika Radita Putri, S.H.) dan bersama dengan Tim Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Naukae, Kecamatan Kuatnana, Kab. Timor Tengah Selatan, pada hari Rabu, (17/12/2025).

Dalam kesempatan ini Kasi Datun menjelaskan terkait peran Kejaksaan dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan perkara dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu Pra-Penuntutan, Penuntutan, dan Upaya hukum dan Eksekusi.

Selain proses hukum, Kejaksaan juga perlu memahami dampak yang ditimbulkan bagi korban. Dari sisi fisik dapat berupa kehamilan di usia muda, cacat, bahkan kematian. Dampak psikis meliputi ketidakstabilan emosi, depresi berat, hingga kondisi ODGJ.

Sementara dari sisi sosial, korban sering menghadapi stigma negatif, pernikahan dini, putus sekolah, hingga keretakan keluarga. Melalui momentum ini, Kejaksaan dapat meningkatkan kepedulian, koordinasi, dan respons cepat dalam memberikan perlindungan serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal bagi korban perempuan dan anak.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan