Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 062/019/K.3/Kph.3/02/2026
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa
Melalui Program Jaga Desa
dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovanimemberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan denganPengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS ProvinsiSumatera Utara (Sumut) pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwakegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukungProgram Direktif Presiden serta perwujudan Asta Cita keenam untuk membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ia menekankan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dan motor penggerak utama pembangunannasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Jamintel menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan desa, di mana data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatanyang sangat signifikan. Tercatat pada tahun 2023 terdapat187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode tahun2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistempengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, karenapendekatan represif semata tidaklah cukup untukmembendung potensi penyimpangan,” ungkap Jamintel.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melaluiBidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampinganhukum dan pemanfaatan teknologi. Salah satu instrumenutamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkanpemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat.
Di dalam aplikasi tersebut, telah disediakan berbagai kanalkomunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi KepalaDesa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggujalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus keJamintel guna menjamin kerahasiaan dan respons cepat atasdugaan intimidasi dari oknum internal Kejaksaan sendiri.
Selain pengawasan anggaran, Jamintel juga memaparkanperan aktif Kejaksaan dalam mendukung Program KetahananPangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi saranaproduksi pertanian seperti pupuk dan benih berjalan tepatsasaran, serta mendorong penguatan koperasi desa sebagaipilar ekonomi kerakyatan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsipultimum remedium, di mana penegakan hukum pidanamenjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaandan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujarJamintel.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh elemenBadan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalamABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankanfungsi check and balance di tingkat desa.
“Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintahdaerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkarahukum. Hal ini menjadi fondasi utama untuk mewujudkandesa-desa di Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum,” pungkas Jamintel.
Jakarta, 14 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 0813 47660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id