Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Melakukan Audiensi Masyarakat Desa Supul dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Supul.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Melakukan Audiensi Masyarakat Desa Supul dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Supul.

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Lapangan Tengah Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) di Soe, telah dilaksanakan kegiatan Audiensi Masyarakat Desa Supul yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kasi Pidus, Imam M. Cakra Werdaya, S.H., M.H. terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Supul.
Bahwa dalam Audiensi ini Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Sumantri, S.H., M.H) menjelaskan alur penanganan perkara korupsi sesuai KUHAP dan UU Tipikor untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui (tidak bisa langsung ditangkap), selanjutnya memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai Hasil Penyelidikan Umum yang sudah dilakukan dimana hasil tersebut diperoleh melalui permintaan keterangan saksi-saksi dan permintaan data dikaitkan dengan unsur-unsur peraturan yang dilanggar serta kendala dan kebutuhan informasi tambahan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Sumantri, S.H.,M.H.) menambahkan bahwa “Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar Kepala Desa Supul dapat mengembalikan kerugian keuangan negara, namun sampai dengan saat ini Kepala Desa Supul belum dapat mengembalikan uang tersebut”.
Bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerima Surat dengan Nomor: INSP.05.01.01/2/1/105/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Bupati Timor Tengah Selatan, dimana dalam surat tersebut Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bahwa Bapak Sumantri, S.H.,M.H. juga meminta kepada masyarakat desa supul agar turut men-support dalam hal ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan ketika nantinya kasus ini dinaikkan ke tahap Penyidikan.

SoE, 17 Juli 2025
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan

TTD.

A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan