Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

KEJARI TTS, SOE - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H. didampingi, Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Senin, 02 Maret 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan berbagai substansi penting, mulai dari penyesuaian norma hukum materiil dan formil, penerapan asas-asas baru dalam sistem peradilan pidana, hingga penguatan koordinasi antarbidang dalam proses penyidikan dan penuntutan. Surat Edaran JAMPIDSUS ini menjadi pedoman strategis guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan