Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “O.T” dan “J.S” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “O.T” dan “J.S” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan

KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Firdaus Faisal Merdekawan Susanto, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “O.T” dan “J.S” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Ruang Kerja Staf Pidum, Kamis, (14/08/2025).
Bahwa Tersangka tersebut telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan