Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 183/004/K.3/Kph.3/05/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penggelapan

Asal Kejaksaan Negeri Surabaya

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. DPO tersebut diamankan pada Rabu 3 Juni 2026 di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Bo Foeng Mei alias Henni Melany

Tempat lahir : Surabaya

Usia/Tanggal lahir : 65 Tahun/22 Oktober 1961

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Jl. Kertajaya Indah V/38 (F-334), RT 001/RW 010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.

Oleh karenanya, Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 4 Juni 2026

Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

MOCHAMAD JEFFRY, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan