Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perkara TPPO an MAB Oleh Kejari TTS

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perkara TPPO an MAB Oleh Kejari TTS

KEJARI TTS, SOE– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Noviantje Sina, S.H., M.H., Ruli Aqidatul Annisa, S.H. dan Edwin Valentino, S.H. melaksanakan sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa “M.A.B” yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri SoE, pada hari Selasa, 09 Juni 2026.
Dalam sidang ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan fakta-fakta yang diketahuinya, menanggapi keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diajukan, serta menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembelaannya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kebenaran materiil dan memastikan proses peradilan berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan