Tim Sembilan Periksa 12 Saksi  Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Sembilan Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 256/012/K.3/Kph.3/08/2026

 

 

Tim Sembilan Periksa 12 Saksi

Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

 

 

Selasa 11 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

Tim Penyidik telah memanggil 22 (dua puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 (dua belas) orang saksi diantaranya:

  1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
  2. RHG selaku Pegawai BGN.
  3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
  4. GDF selaku Pegawai BGN.
  5. Z selaku Pegawai BGN.
  6. YCS.
  7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
  8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
  9. Pihak PT KSK.
  10. Direktur PT BPK.
  11. AR selaku Direktur PT EC.
  12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.

 

 

Jakarta, 11 Agustus 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan