Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Soe tanggal 08 Agustus 2024, serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor PRINT-317/N.3.11/Eku.3/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, atas nama Jeri Mesak Yohanis Tefi, berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo Warna Hitam Les Hijau Dengan Nomor Dh 3374 Ch, Nomor Mesin Jbe1e 1326272
- 1 (satu) Buah Kunci Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Stnk Atas Nama Seprianus Galu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam memberikan pelayanan hukum yang professional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.