Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan Tersangka a.n. “J.R.S.S”. Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka a.n. “S.T.” Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
Pada Hari Rabu, 2 Juli 2025, Bertempat Di Ruang Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengki M. Radja, S.H. Kejaksaan Negeri Timor Melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan Tersangka a.n. “J.R.S.S”. Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka a.n. “S.T.” Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.