Pendampingan Hukum dalam rangka Memonitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas PRKP Kab Timor Tengah Selatan

Pendampingan Hukum dalam rangka Memonitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas PRKP Kab Timor Tengah Selatan

KEJARI TTS, SOE — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Candrika Radita Putri, S.H) Bersama Jaksa Fungsional (Putu Devya Chevya Awatari,S.H) dan seluruh staf Seksi Datun. Melakukan Pendampingan Hukum dalam rangka Memonitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas PRKP Kab. Timor Tengah Selatan, pada hari Selasa (21/10/2025).
Pendampingan ini dilaksanakan secara langsung di 3 Desa antara lain:
Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah;
Desa Oehela Kecamatan Batu Putih
Desa Netpala Kecamatan Mollo Utara
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rudolf L Malo,ST.MT selaku Plt.Kadis PRKP Kab.TTS, Abimelek Kause, S.T selaku Kepala Bidang Cipta Karya beserta seluruh staf pada Dinas PRKP. Kab.Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini merupakan Bagian dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mendukung terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel terhadap pelaksanaan Program-Program Pembangunan yang di biayai oleh Negara/Daerah.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna memastikan bahwa Pelaksanaan Program dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dilihat dari aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan