koordinasi pra penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding) dengan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan

koordinasi pra penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding) dengan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan

Pada Hari Jumat, 04 Juni 2025 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Candrika Radita Putri, S.H. bersama Analis Penuntutan dan Penelaah Hukum, Inggit Restu Srinando, S.H. melakukan koordinasi pra penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dengan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan beserta jajaran. 
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjelaskan terkait kewenangan Kejaksaan dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara serta manfaat menggunakan jasa layanan hukum Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh instansi dan meminimalisir kesalahan prosedural yang tidak sesuai dengan koridor hukum.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan