Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 649/076/K.3/Kph.3/07/2025
Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia
Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025
Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara
Kejaksaan RI bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025 di The Rinra Hotel, Makasar, Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sekitar 120 pelaku usaha di bidang ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta perwakilan dari Bank Indonesia.
Dalam pemaparannya, Christian selaku perwakilan dari Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Pokja Ekspor di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan cadangan devisa Negara, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” ujarnya menambahkan.
PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor migas, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Christian juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal 11.A dalam PP tersebut, khususnya terkait kewajiban menyampaikan surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berdampak administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dalam aktivitas ekspor/impor dapat ditekan. Hal ini penting untuk mencapai proyeksi peningkatan cadangan devisa negara tahun 2025 secara optimal.
Jakarta, 25 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id