JPU melakukan olah rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat 1) KUHP
KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengki M. Radja, S.H. dan Firdaus Faisal Merdekawan, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Timor Melaksanakan Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “W.A” dan Tersangka “Y.F” di Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Jumat, (08/08/2025).
Bahwa upaya rekonstruksi perkara pidana ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
1. Memperjelas kronologi kejadian;
2. Menguji kesesuaian dari keterangan saksi dan tersangka;
3. Memperkuat alat bukti.
Untuk memperkuat pembuktian perkara pidana di persidangan, Penuntut Umum mengandalkan seluruh unsur yang relevan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan terukur.