Penyerahan Remisi Tahun 2025 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Soe

Penyerahan Remisi Tahun 2025 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Soe

Pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, pukul 11.00 WITA, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intel (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.) menghadiri Penyerahan Remisi Tahun 2025 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Soe oleh Bupati TTS, yang berlokasi di Kantor Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa Hadir dalam kegiatan tersebut,Bupati Kab. TTS an. Eduard Markus Lioe, S.Ip, S.H, M.H,. Wakil Bupati TTS : Jhony Army Konay, S.H, M.H, Dandim 1621 TTS : Letkol Inf. Gunawan Budhi Prasetyo, S.Sos., Wakapolres TTS : KOMPOL Ibrahim, S.H., Ketua Pengadilan Agama Soe : An. Moh. Rivai, S.HI. MH, Kasi Intelijen A.A. Ngurah Wirajaya,S.H., Ketua Pengadilan Negeri : Gustav Bless KuKetua DPRD TTS : Mordekai Liu, Kepala Rutan Soe : Nixon G.L. Osingmahi, Ketua Tim  Penggerak PKK Kab. TTS an. Ny. Ana Ani Lioe-Ataupah, Wakil Ketua Tim  Penggerak PKK Kab. TTS an. Ny. Idha Lioe dan Ny. Meyke Konay, Warga Binaan Rutan Kelas II B Soe;
Dalam sambutannya, Kepala Rutan SoE (Nixon G.L. Osingmahi) menyampaikan : Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Pemberian remisi ini sekaligus menjadi motivasi agar saudara-saudara sekalian semakin tekun, sabar, dan sungguh-sungguh memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Timor Tengah Selatan yang berkenan hadir sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis. Kehadiran Bapak Bupati menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap pembinaan dan pemasyarakatan di Rutan Soe.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan