Kegiatan Jaksa Garda Desa dan Pakem di Kecamatan Noebeba
KEJARI TTS, SOE - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. beserta staf seksi Intelijen menyelenggarakan program Jaksa Garda Desa dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Kecamatan Noebeba, Selasa, (12/08/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pengenalan Aplikasi Jaksa Garda Desa, Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat” dengan tujuan membekali seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait Pengelolaan Dana Desa, Aset Desa, Pemantauan Orang Asing, Koperasi Merah Putih, Desa Moderasi Beragama. Melalui kegiatan ini, seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan dapat lebih terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara, tetapi juga memiliki tugas pencegahan, salah satunya dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terkhususnya kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar mengelola dana desa tidak seperti mengelola uang pribadi, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kasi Intelijen
Kepala Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berlandaskan asas-asas yang tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Asas Transparansi
Asas Akuntabilitas
Asas Partisipatif
Asas Tertib dan Disiplin Anggaran.”
Selain terkait Pengelolaan Dana Desa, Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. juga menjelaskan terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dalam Moderasi Beragama untuk seluruh aparat Desa yang hadir.
"Moderasi beragama bukan berarti melemahkan keyakinan, melainkan memperkuat toleransi dan mempererat persaudaraan. Dalam keberagaman, kita temukan kekuatan untuk membangun desa yang damai, adil, dan saling menghormati. Mari kita jaga harmoni, hindari provokasi, dan rawat nilai-nilai kebhinekaan sebagai fondasi kehidupan bersama," Ujar Kasi Intelijen.