Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKSPasal 289 KUHP atas nama Tersangka “TB
KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengki M. Radja, S.H. dan Firdaus Faisal Merdekawan, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Timor Melaksanakan Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKS/Pasal 289 KUHP atas nama Tersangka “T.B” di Hutan Oeboi Desa Nefokoko, Kec. Mollo Utara, Jumat, (26/09/2025).
Bahwa upaya rekonstruksi perkara pidana ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
1. Memperjelas kronologi kejadian;
2. Menguji kesesuaian dari keterangan saksi dan tersangka;
3. Memperkuat alat bukti.
Untuk memperkuat pembuktian perkara pidana di persidangan, Penuntut Umum mengandalkan seluruh unsur yang relevan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan terukur.