Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKSPasal 289 KUHP atas nama Tersangka “TB

Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKSPasal 289 KUHP atas nama Tersangka “TB

KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengki M. Radja, S.H. dan Firdaus Faisal Merdekawan, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Timor Melaksanakan Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKS/Pasal 289 KUHP atas nama Tersangka “T.B” di Hutan Oeboi Desa Nefokoko, Kec. Mollo Utara, Jumat, (26/09/2025).
Bahwa upaya rekonstruksi perkara pidana ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
1. Memperjelas kronologi kejadian;
2. Menguji kesesuaian dari keterangan saksi dan tersangka;
3. Memperkuat alat bukti.
Untuk memperkuat pembuktian perkara pidana di persidangan, Penuntut Umum mengandalkan seluruh unsur yang relevan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan terukur.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan