Pemeriksaan Lapangan Kedua di Desa Supul Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi TA 2021 sampai dengan 2023
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang di pimpin oleh Plt. Kasi Pidsus (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.), melakukan Pemeriksaan Lapangan Kedua di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi T.A. 2021 sampai dengan 2023, Selasa(30/09/2025).
Bahwa unsur-unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu : Agustina Kristiana Dekuanan, S.H., M.H., Hafid Hergadinata, S.H., Leginov M. Jhon Malelak, S.H., Putu Devya C. Awatari, S.H., Edwin Valentino, S.H., Inggit Restu Srinando, S.H., Muhammad Alfian Darmawan, S.H., I Gusti Agung Gede Wirakusuma, S.H., Indra Hafit Zahrulwendar, S.H., Risto Nesi Selan, A.Md, Agung Pramudya Umardhani, A.Md, Rizal Dwi Ambodo, Ray Setha Sparis Argadi, Abdur Rachman Farizal B. Runjung.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga desa Supul yang menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa tahun anggaran 2021-2023, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, seperti penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan total 1 tahun BLT-DD Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun dalam kenyataan warga tersebut hanya menerima Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi penerima BLT-DD Desa Supul, hasilnya akan dihitung oleh Tim Pidsus untuk mengetahui potensi Kerugian Negara yang ditimbulkan kemudian dokumen tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Timor Tengah Selatan demi menguatkan potensi Kerugian Negara yang telah dihitung oleh Tim Pidsus Kejari TTS.