Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Ekspose RJ Perkara Penipuan Tukang Kayu di Sidrap Diselesaikan Setelah Tersangka Pulihkan Kerugian Korban

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Ekspose RJ Perkara Penipuan Tukang Kayu di Sidrap Diselesaikan Setelah Tersangka Pulihkan Kerugian Korban

KEJATI SULSEL, Makasar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy bersama Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Sidrap di Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sidrap, Sutikno, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sidrap.

Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana Penipuan/Penggelapan (Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Perkara ini melibatkan Tersangka LA (62 Tahun), seorang tukang kayu terhadap Korban AH (39 Tahun), seorang petani/pekebun. 

Kasus bermula pada 13 Agustus 2023, ketika Korban mendatangi rumah Tersangka di Baranti, Sidrap, untuk memesan pembuatan rumah panggung ukuran 7x9m2 dengan nilai kesepakatan Rp120.000.000. Tersangka meminta uang panjar sebesar Rp70.000.000, yang diserahkan dalam bentuk kuitansi dan beberapa kali transfer. Tersangka menjanjikan rumah tersebut akan selesai pada 28 Oktober 2023.

Namun, pada 8 November 2023, Saksi Korban mendatangi rumah Tersangka setelah nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Diketahui, Tersangka sama sekali belum memulai pembuatan rumah dan telah menggunakan uang panjar Rp70.000.000 tersebut untuk membayar utang pribadinya kepada pihak lain.

Kejati Sulsel menyetujui permohonan RJ ini karena telah terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan utama adalah:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan belum pernah dihukum, berdasarkan penelusuran SIPP.
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, musyawarah mufakat, dan tanpa paksaan.
4. Telah tercapai perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan Saksi Korban bersedia memaafkan serta mencabut laporannya.
5. Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Saksi Korban sebesar Rp70.000.000. Pengembalian ini dilakukan dalam dua bentuk: Rp50.000.000 berupa pembuatan 2 (dua) dinding rumah panggung yang telah diterima Saksi Korban, dan sisanya sebesar Rp20.000.000 diserahkan secara tunai pada saat pelaksanaan perdamaian di Rumah RJ Kejari Sidrap.

Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban menjadi prioritas utama.

“Dengan disetujuinya RJ, Tersangka dapat kembali bekerja sebagai tulang punggung keluarga, mengingat istrinya sedang sakit-sakitan, sementara Saksi Korban telah mendapatkan kembali haknya," kata Robert M Tacoy.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya kedua tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert M Tacoy.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan