Dipicu Saling Ejek di Story Whatsapp Kasus Penganiayaan di Pangkep Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

Dipicu Saling Ejek di Story Whatsapp Kasus Penganiayaan di Pangkep Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, Jaksa Fasilitator Yusticia Zahrani J., serta jajaran secara virtual dari Kejari Pangkep.

Kejari Pangkep mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka perempuan MA (30 tahun) terhadap korban perempuan SA (22 tahun). Tersangka MA diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita (usia 4 dan 2 tahun) yang juga bekerja sampingan sebagai tukang porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, dipicu kesalahpahaman akibat story Whatsapp. Tersangka MA yang tersinggung dengan story tersebut terlibat pertikaian via Whatsapp dengan korban SA. Puncaknya, tersangka mengirim pesan yang menuduh korban hamil di luar nikah yang dibalas oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian punggung tangan dan lengan bagian bawah korban.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat, antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di PN Pangkep, Maros, dan Barru), ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, luka yang dialami korban telah sembuh (sesuai Visum Et Repertum), tercapainya kesepakakatan damai tanpa syarat pada 27 Oktober 2025, dan masyarakat merespon positif.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujMulai permohonan RJ yang diajukan," kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka MA segera dibebaskan. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan salah satu Masjid di Kelurahan Jagong, Pangkep, selama satu minggu. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan