Program Jaksa Garda Desa dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Pakem) di Kecamatan Polen

Program Jaksa Garda Desa dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Pakem) di Kecamatan Polen

KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Analis Penuntutan, I Gusti Agung Gede Wira Kusuma, S.H. beserta staf seksi Intelijen menyelenggarakan program Jaksa Garda Desa dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Kecamatan Polen, Kamis, (25/09/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pengenalan Aplikasi Jaksa Garda Desa, Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat” dengan tujuan membekali seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait Pengelolaan Dana Desa, Aset Desa, Pemantauan Orang Asing, Koperasi Merah Putih, Desa Moderasi Beragama. Melalui kegiatan ini, seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan dapat lebih terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara, tetapi juga memiliki tugas pencegahan, salah satunya dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terkhususnya kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar mengelola dana desa tidak seperti mengelola uang pribadi, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.
Menutup kegiatan kembali diingatkan untuk terus mencegah penyebaran aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat, menjaga kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penodaan agama kemudian hasil akhirnya terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan