Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “W.R.P.A”, “Y.T”, “T.B”, “R.B.”, “D.B”, “N.N” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “W.R.P.A”, “Y.T”, “T.B”, “R.B.”, “D.B”, “N.N” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan

KEJARI TTS, SOE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Firdaus Faisal Merdekawan Susanto, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTS ke Kejari TTS dengan Tersangka a.n. “W.R.P.A”, “Y.T”, “T.B”, “R.B.”, “D.B”, “N.N” dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, bertempat di Ruang Kerja Staf Pidum, Selasa, (19/08/2025).
Bahwa Tersangka tersebut telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu :
1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau;
1 (satu) buah jaket warna hitam lengan panjang bercorak putih.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan