Rapat Pengarahan dari Sesjampidum Dr Undang Mugopal S H M Hum terkait Jaksa Humanis di Daerah 3T Tertinggal Terdepan Terluar)

Rapat Pengarahan dari Sesjampidum Dr Undang Mugopal S H M Hum terkait Jaksa Humanis di Daerah 3T Tertinggal Terdepan Terluar)

KEJARI TTS, SOE – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti Rapat Pengarahan dari Sesjampidum, Dr. Undang Mugopal S. H., M. Hum. terkait Jaksa Humanis di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) melalui zoom meeting di aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, pada hari Jumat, 14 November 2025.
Dalam pertemuan ini Sesjampidum menjelaskan Dalam rangka memperkuat pelayanan hukum yang berkeadilan hingga ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), Kejaksaan RI melakukan pendataan dan pengajuan nama-nama Jaksa Humanis yang dinilai memiliki integritas, empati, serta kemampuan komunikasi yang baik dalam melayani masyarakat.
Sesjampidum, Undang Mugopal menekankan pengajuan ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat rentan. Jaksa Humanis diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman, keadilan, serta pendampingan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pelosok.
Melalui kegiatan ini, Kejari TTS siap mengimplimentasikan arahan tersebut dan melakukan penilaian objektif serta memastikan Calon Jaksa Humanis memiliki rekam jejak pelayanan publik yang baik, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan