Kejati Sulsel Periksa Saksi Korupsi Nanas di Sinjai Bongkar Jumlah Bibit Nanas yang Diterima Kelompok Tani

Kejati Sulsel Periksa Saksi Korupsi Nanas di Sinjai Bongkar Jumlah Bibit Nanas yang Diterima Kelompok Tani

KEJATI SULSEL, Sinjai – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. 

Setelah mengintensifkan pemeriksaan terhadap pihak penyedia bibit di luar Sulawesi Selatan, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini berfokus pada pemeriksaan kelompok tani penerima di daerah. 

Pada hari Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Diantaranya, perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian dan satu orang Kepala Desa.

Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan beberapa hal penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas, khususnya pada Kelompok Tani di Sinjai. Mulai dari jumlah kelompok tani hingga jumlah bibit yang diterima.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi  dan fakta dilapangan semakin membuat terang dan semakin jelas adanya penyimpangan dan  kerugian negara. Sehingga semakin mengerucut siapa saja pihak yang harus dipertanggungjawabkan dan peranannya. Maka tinggal menunggu waktu saja.

“Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Rachmat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Mereka adalah kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.

Pada Selasa, 25 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan