Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2026

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2026

KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2026, yang bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. TTS, Senin, 02 Maret 2026.
Rapat ini dihadiri antara lain Kepala Kantor BPN TTS (Ridonsius Djula,S.S.T), Kasat Intelkam Polres TTS (Iptu Jenedi Lian, S.H.), Pasi Logdim 1621/TTS (Lettu Daniel Selan), Kasi Inteljen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.), Kabag Hukum Kab. TTS, Staf Ahli Bidang Ekonomi (Apris Manafe), Kepala Dinas Perikanan Kab. TTS, Kepala Dinas PUPR Kab. TTS, Kepala Dinas Pertanian Kab. TTS, Perwakilan Kabag Pemerintahan Kab. TTS, Perwakilan UPT PKH Kab. TTS.

Dalam rapat pertemuan tersebut membahas koordinasi dengan Bank Tanah, tindak lanjut surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta surat pengantar Direktur Jenderal Penataan Agraria, skema Reforma Agraria, sumber TORA dari PKH dan Non-PKH, hak pengelolaan yang telah dimiliki Bank Tanah, serta timeline penetapan TORA, penetapan HPL, dan penyelesaian konflik dalam rangka pelaksanaan redistribusi tanah Tahun 2026.
Perwakilan UPT KPH Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan serta didukung data teknis yang akurat. Kebijakan penataan lahan melalui bank tanah diharapkan memberi kepastian hukum, dengan pemanfaatan yang tidak dipindahtangankan, sehingga perlu sosialisasi dan pelaksanaan bertahap guna mencegah resistensi serta memastikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan