Dialog Interaktif melalui kegiatan “Jaksa Menyapa dengan tema “Waspada Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO) Kepada Masyarakat
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. gelar Dialog Interaktif melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” dengan tema “Waspada Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Masyarakat” yang disiarkan langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) SoE FM 97,1 pada hari Kamis, 05 Maret 2026.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan berbagai pemberitaan yang sering muncul, tidak sedikit korban TPPO yang berasal dari wilayah NTT. Kondisi ini membuat daerah tersebut kerap menjadi sasaran pergerakan sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan berbagai kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki tiga unsur utama, yakni proses perekrutan atau pemindahan seseorang, cara yang digunakan seperti ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, serta tujuan untuk melakukan eksploitasi. Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, hingga pengambilan organ tubuh.
Kasi Intelijen juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, para korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban TPPO. Hal ini karena sebagian besar korban berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki kebutuhan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Kasi Intelijen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak memiliki kejelasan, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli, lebih waspada, serta mampu melindungi diri dan keluarganya dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.