Mediasi terhadap perkara Kecelakaan Lalu Lintas melalui Keadilan Restoratif Restorative JusticeRJ)
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Jaksa Fasilitator, F. Faisal Merdekwan S. S.H., M.H. didampingi Plh. Kasi Pidum, Agustina Kristiana Dekuanan, S.H., M.H. gelar Mediasi terhadap perkara Kecelakaan Lalu Lintas melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang berlokasi di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Selasa (16/09/2025).
Bahwa Tersangka a.n. “A.L.” tersebut telah melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mediasi ini dihadiri antara lain tersangka dan keluarga tersangka, keluarga korban, Kepala Desa, Penyidik Tokoh Agama.
Dalam kesempatan tersebut, korban menyampaikan telah memaafkan perbuatan tersangka, sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam kesempatan ini, Faisal Merdekawan selaku Jaksa Fasilitator menyampaikan :
“Penerapan keadilan restoratif ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan sekadar pembalasan. Diharapkan, langkah ini mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” Ujarnya.