Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Amanuban Barat, Kab. Timor Tengah Selatan

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Amanuban Barat, Kab. Timor Tengah Selatan

KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.) bersama dengan Tim Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Amanuban Barat, Kab. Timor Tengah Selatan. Rabu, (20/08/2025).
Bahwa unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu: Sekretaris Komisi IV DPRD Kab. TTS (Al Binus Kase), Ketua Pengadilan Negeri Soe (Gustav Bles Kupa, S.H.), Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTS (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.), Kepala Dinas P3A Kab. TTS (Ardi A, S. Sos.), Kanit PPA Polres TTS (Yandri Tlonaen, S.H.), Kabid Perlindungan Anak dinas P3AP2KB prov. NTT (France Abednego Tiran, SS), Kepala Kantor Perwakilan UNICEF NTT dan NTB (Jendy Adam), Camat Amanuban Barat (Steven A. Neonufa, S.Pi).

“Pemerintah Desa harus menjadi garda terdepan untuk melindungi korban dan memastikan kasus kekerasan seksual diselesaikan melalui jalur hukum. Saya berharap Pemerintah Desa dapat membuat regulasi di Desa untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di desa.” Ujar Kasi Intelijen

Bagikan tautan ini

Mendengarkan