Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Pelatihan Konselor)

Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Pelatihan Konselor)

Kejari TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.) melaksanakan kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus (Pelatihan Konselor), yang berlokasi di Hotel Timor Megah, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan, NTT, Selasa (16/09/2025).
Pelatihan ini dihadiri antara lain Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTS (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.), Sekretaris Dinas P3A Kab. TTS (Nelji A. Ati, M.Si), Kepala Bidang PPA Dinas P3A Kab. TTS (M. Y. Zeferina. S.Pt), Perwakilan LBH APIK Kab. TTS (Dani Manu), Psikolog HIMPSI Kupang (Rizky Pradita Manafe, S.Psi., M.Psi.), Fasilitator PLAN Soe (Bu Irvina).

Dalam kesempatan kali ini, Kasi Intelijen  menyampaikan beberapa materi antara lain sebagai berikut:
-    UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
-    UU No. 23 tahun 2002 jo. UU no. 35 tahun 2014 jo. Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak;
-    UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus (Pelatihan Konselor), dengan diharapkan agar peserta mendapatkan peningkatan kapasitas dari para narasumber, agar kedepan dapat memberikan pendampingan lebih baik kepada korban.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan